Koperasi berasal dari kata “co” yang berarti bersama dan operation yang artinya bekerja, sederhananya koperasi berarti bekerjasama. Sedangkan pengertian umum dari koperasi adalah suatu organisasi yag terdiri dari sekelompok orang yang memiliki tujuan sama (sejahtera/mensejahterakan anggotanya) yang disatukan dalam organisasi dengan beazaskan kekeluargaan. Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan sejarahnya koperasi sudah ada di Indonesia sejak zaman penjajahan. Koperasi pertama di Indonesia didirikan oleh Raden Aria Wiraadmaja, yang dikhususkan untuk para pegawai rendahan yang terlilit hutang rentenair, namun seiring berjalannya waktu koperasi tersebut juga diperuntukan bagi petani.
Kemudian pada awal kemerdekaan munculah gerakan koperasi lalu diadakan kongres koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Setelah adanya kongres, koperasipun mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hingga saat ini bahkan koperasi tak hanya untuk pegawai, guru ataupun para petani. Koperasi kini sudah ada dalam dunia pendidikan, terbukti dengan adanya koperasi mahasiswa (KOPMA) ditingkat universitas dan adapula koperasi siswa (KOPSIS) ditingkat sekolah menengah.
Lalu bagaimanakah peran koperasi bagi mahasiswa?
Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, tidak untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dengan demikian, koperasi memiliki peran bagi mahasiswa untuk belajar bagaimana cara bekerjasama untuk mensejahterakan anggotaanya tanpa mengutamakan keuntungan pribadi. Selain itu koperasi juga mengajarkan bagaimana cara berorganisasi, mengenalkan para pengurusnya tentang prosedur pencatatan akuntansi dan manajemen keuangan, lalu koperasi juga sedikit menunjukkan bagaimana dunia kerja yang sebenarnya itu terjadi. Disamping itu koperasi juga bisa menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dalam berwirausaha, karena di koperasi mahasiswa dapat belajar membuat suatu produk dan memasarkannya sendiri.
Selain manfaat diatas, koperasi juga mempermudah mahasiswa untuk mendapatkan kebutuhan yang diperlukan ketika berada di lingkungan kampus tanpa harus keluar dari kampus, terlebih harga di koperasi mahasiswa biasnya lebih terjangkau sehingga anggota bisa merasakan manfaat yag cukup besar dengan adanya koperasi mahasiswa.
Jadi koperasi mahasiswa memiliki peran yang cukup besar bagi mahasiswa, sedikit disayangkan saat ini koperasi mahasiswa hanya sebatas pemenuh kebutuhan anggota saja, tidak terlalu berfungsi sebagai wadah untuk berwira usaha.
![]() |
| Sumber : Google.com |
sumber :
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Hasil wawancara dengan Ketua Koperasi Bahtera Manunggal Politeknik Negeri Semarang (Nur Chasanah) pada tanggal 9 Mei 2017 pukul 16.45 di halaman depan Koperasi Mahasiswa Bahtera Manunggal Politeknik Negeri Semarang.



