Kamis, 05 Oktober 2017

Peran Koperasi Mahasiswa

Koperasi berasal dari kata “co” yang berarti bersama dan operation yang artinya bekerja, sederhananya koperasi berarti bekerjasama. Sedangkan pengertian umum dari koperasi adalah suatu organisasi yag terdiri dari sekelompok orang yang memiliki tujuan sama (sejahtera/mensejahterakan anggotanya) yang disatukan dalam organisasi dengan beazaskan kekeluargaan. Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.  
Berdasarkan sejarahnya koperasi sudah ada di Indonesia sejak zaman penjajahan. Koperasi pertama di Indonesia didirikan oleh Raden Aria Wiraadmaja, yang dikhususkan untuk para pegawai rendahan yang terlilit hutang rentenair, namun seiring berjalannya waktu koperasi tersebut juga diperuntukan bagi petani.

Kemudian pada awal kemerdekaan munculah gerakan koperasi lalu diadakan kongres koperasi di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Setelah adanya kongres, koperasipun mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hingga saat ini bahkan koperasi tak hanya untuk pegawai, guru ataupun para petani. Koperasi kini sudah ada dalam dunia pendidikan, terbukti dengan adanya koperasi mahasiswa (KOPMA) ditingkat universitas dan adapula koperasi siswa (KOPSIS) ditingkat sekolah menengah.

Lalu bagaimanakah peran koperasi bagi mahasiswa?

Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, tidak untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Dengan demikian, koperasi memiliki peran bagi mahasiswa untuk belajar bagaimana cara bekerjasama untuk mensejahterakan anggotaanya tanpa mengutamakan keuntungan pribadi. Selain itu koperasi juga mengajarkan bagaimana cara berorganisasi, mengenalkan para pengurusnya tentang prosedur pencatatan akuntansi dan manajemen keuangan, lalu koperasi juga sedikit menunjukkan bagaimana dunia kerja yang sebenarnya itu terjadi. Disamping itu koperasi juga bisa menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan dalam berwirausaha, karena di koperasi mahasiswa dapat belajar membuat suatu produk dan memasarkannya sendiri.  

Selain manfaat diatas, koperasi juga mempermudah mahasiswa untuk mendapatkan kebutuhan yang diperlukan ketika berada di lingkungan kampus tanpa harus keluar dari kampus, terlebih harga di koperasi mahasiswa biasnya lebih terjangkau sehingga anggota bisa merasakan manfaat yag cukup besar dengan adanya koperasi mahasiswa.

Jadi koperasi mahasiswa memiliki peran yang cukup besar bagi mahasiswa, sedikit disayangkan saat ini koperasi mahasiswa hanya sebatas pemenuh kebutuhan anggota saja, tidak terlalu berfungsi sebagai wadah untuk berwira usaha. 


Sumber : Google.com


sumber :
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Hasil wawancara dengan Ketua Koperasi Bahtera Manunggal Politeknik Negeri Semarang (Nur Chasanah) pada tanggal 9 Mei 2017 pukul 16.45 di halaman depan Koperasi Mahasiswa Bahtera Manunggal Politeknik Negeri Semarang.

INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI PAD UNTUK MEMAJUKAN DAERAH OTONOM

Indonesia adalah negara yang dalam sistem pemerintahannya menggunakan asas desentralisasi, dimana setiap daerah diberikan hak otonom untuk melaksanakan dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Dalam pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab salah satu syarat yang diperlukan adalah tersedianya sumber-sumber pembiayaan. Maka dari itu daerahpun diberikan kewenangan dalam mencari sumber keuangannya sendiri. Dalam usaha mencari sumber keuangan dapat dilakukan dengan meningkatkan penerimaan sumber Pendapatan Asli Daerah (Intensifikasi) maupun dengan penggalian sumber PAD yang baru sesuai dengan keadaan daerah yang bersangkutan (ekstensifikasi).

Intensifikasi sendiri merupakan suatu usaha untuk memperbesar penerimaan daerah dengan cara melakukan pemungutan yang lebih giat, ketat dan teliti. Upaya intensifikasi PAD dapat dilakukan dengan cara :
1.      Menyesuaikan dan memperbaiki aspek kelembagaan/organisasi pegelola pendapatan asli daerah. Salah satunya dengan cara peningkatan sistem pembukan dan peningkatan pemungutan pajak/retribusi dalam jumlah yang benar dan tepat waktu.
2.      Menyesuaikan dan memperbaiki aspek ketatalaksanaan, baik administrasi maupun operasional yang meliputi:
-penyesuaian/penyempurnaan administrasi pungutan.
-penyesuaian tariff pungutan.
-penyesuaian sistem pelaksanaan pungutan
3.      Peningkatan pengawasan dan pengendalian, baik secara yuridis; teknis; maupun penata usahaan. Tujuan dari peningkatan pengawasan dan pengenadalian sendiri adalah agar tidak ada pihak yang melakukan penyimpangan terhadap prosedur PAD yang nantinya akan merugikan daerah.
4.      Peningkatan Sumber Daya Manusia Pengelolaan PAD
Dengan meningkatkan mutu SDM pengelolaan PAD diharapkan daerah otonom bisa lebih mudah dalam mencapai tujuannya.
5.      Meningkatkan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak maupun retribusi.

Selanjutnya adalah upaya pemerintah untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang baru atau bisa disebut dengan Ekstensifikasi. Dalam upaya ekstensifikasi ini, khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pokok nasional, yakni pungutan pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan tidak semata-mata untuk menggali pendapatan daerah berupa sumber penerimaan yang memadai, tetapi juga untuk melaksanakan fungsi fiskal lainnya agar tidak memberatkan bagi masyarakat.

Ekstensifikasi dalam retribusi dapat dilakukan dengan cara melakukan pengkajian jenis retribusi baru yang tentunya tidak kontra produktif terhadap kinerja perekonomian daerah. Terlebih retribusi yang bersifat inisiatif (tidak terbatas) semakin memudahkan pemerintah daerah dalam menciptakan jasa sesuai kemampuan daerah guna meningkatkan pendapatan dari retribusi.

Pelaksanaan intensifikasi dan ekstensifikasi sendiri bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar otonomi derah bisa benar-benar dilaksanakan secara luas, nyata dan bertanggungjawab. Dengan peningkatan pendapatan asli daerah diharap daerah otonom tidak selalu bergantung pada pemerintah pusat.

Sumber : Google.com


sumber : 
Halim Abdul. Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Yogjakarta. UPP AMP YKPN. 2001

Senin, 25 September 2017

Sudah Lebih Baikkah Desentralisasi?

Bicara tentang sistem pemerintahan daerah tentunya tidak terlepas dari otonomi daerah. Seperti yang kita ketahui bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebelumnya daerah otonom lahir dari kegagalan pelaksanaan sistem sentralisasi (terpusat). Sentralisasi dianggap gagal karena pada pelaksanaannya banyak daerah yang merasa dianak tirikan, selain itu pembangunan yang dilaksanakanpun juga tidak merata.

Akhirnya pemerintahpun dituntut untuk mengubah sistem, melalui reformasi rakyat menyuarakan keinginannya untuk dilaksanakannya otonomi daerah, tujuannya agar daerah bisa berkembang dan daerah bisa lebih mandiri, tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat. Kemudian keluarlah UU No 22 Tahun 1999 yang menjadi awal dari pelaksanaannya sistem desentralisasi.

Dalam desentralisasi, daerah otonom diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk mengembangkan daerahnya. Dengan adanya hak otonomi daerah, diharapkan setiap daerah mampu mengembangkan daerahnya menjadi lebih baik. Melaui pendapatan asli daerah, daerah otonom diharapkan bisa menggali potensi yang ada untuk kemajuan daerah.

Namun pada kenyataannya, sistem hanyalah sistem. Keberhasilan suatu sistem tetap saja bergantung pada si pelaksana (orang) sistem. Nyatanya desentralisasi tak benar-benar bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan dikarenakan banyaknya kepala daerah yang menyalahgunakan hak otonomi daerah yang pada akhirnya hanya merugikan daerah.

Pada tahun 2016 KPK menyatakan bahwa 361 kepala daerah terlibat kasus korupsi, 361 kepala daerah tersebut terdiri dari 343 Bupati / Walikota dan 18 Gubernur. Lalu, sejak Juni hingga September 2017 tercatat ada lima kepala daerah yang tertangkap OTT KPK. Kelima kepala daerah tersebut adalah :
  1. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti yang tertangkap pada 26 Juni 2017 atas dugaan suap pada proyek peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong
  2. Bupati Pamekasan, Achmad Syafii tertangkap pada 9 Agustus 2017 atas dugaan suap untuk penghentian penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa di Pamekasan
  3. Wali Kota Tegal, Siti Masitha yang tertangkap pada 30 Agustus 2017 atas kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur kesehatan untuk pembangunan fisik ruangan ICU di RSUD Kardinah Kota Tegal.
  4. Selanjutnya ada Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen yang tertangkap pada 14 September 2017 atas kasus dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara
  5. Dan yang terakhir adalah Wali kota Batu, Eddy Rumpoko yang ditangkap pada 17 September 2017 atas dugaan kasus suap proyek belanja modal dan mesin meubelair di Pemkot Batu. Penangkapan Wali Kota Batu sangat disayangkan, mengingat sebelumnya beliau telah membuat Kota Batu menjadi kota wisata.

Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa kelimanya sama sama tersandung kasus suap proyek daerah. Hal ini membuktikan bahwa dengan adanya hak otonomi kesempatan untuk melakukan kecurangan dan memperoleh keuntungan pribadi justru semakin besar. Otonomi daerah justru menjadi lahan yang subur untuk mencari keuntungan.

Dapat dilihat dari kasus diatas bahwa lebih banyak kepala daerah yang menyelewengkan amanat rakyat dibanding yag benar-benar melaksanakannya. Hal ini bisa menjadi bukti bahwa keberhasilan dari suatu sistem tergantung pada orang-orang yang ada di dalam sitem tersebut.


Wali Kota Batu saat setelah pemeriksaan
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/09/19/07000031/hingga-september-2017-5-kepala-daerah-terjaring-ott-kpk-siapa-saja-mereka?page=all
http://www.suara.com/news/2016/08/11/054655/kpk-sebanyak-361-kepala-daerah-terlibat-korupsi

sumber gambar : Google.com 

Senin, 18 September 2017

Kemana PAD Selain Pajak Daerah?

Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi, sehingga dalam pelaksanaan pemerintahannya menggunakan asas desentralisasi. Desentralisasi ini menyebabkan munculnya daerah otonom, yaitu daerah yang diberikan kewengan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Dengan adanya daerah otonom, maka secara otomatis terbagilah kewenangan dan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014.

Dengan adanya pembagian urusan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, itu juga berarti terdapat pembagian sumber pendapatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk mendukung pelaksaan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah & pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Namun dalam pelaksanaannya, tak jarang PAD tidak dapat memenuhi kebutuhan dari daerah otonom, sehingga munculah dana perimbangan. Dana perimbangan sendiri merupakan dana dari APBN yang dialokasikan ke APBD guna membantu membiayai urusan rumah tangga daerah otonom. Dana perimbangan sendiri terdiri dari tigas jenis, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kemudian fungsi dari dana perimbangan sendiri harusnya hanya sebagai stimulan APBD. Namun dalam pengalokasian dana perimbangan, Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi pos terbesar, bahkan DAU menjadi penerimaan terbesar setelah pajak daerah. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa DAU hanyalah dana ‘bantuan’ yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai kekurangan pembiayaan daerah otonom.

Hal ini membuktilan bahwa PAD belum mampu memenuhi kebutuhan keuangan daerah. Terlihat jelas bahwa daerah otonom masih mengandalkan pajak daerah, padahal masih banyak sumber-sumber pendapatan daerah lain yang bisa digali. Seharusnya pemerintah daerah memiliki strategi khusus guna meningkatkan pendapatan asli daerah, agar daerah otonom tidak bergantung hanya  pada pajak daerah dan dana perimbangan. Sehingga apabila dana perimbangan dikurangi atau bahkan dihilangkan maka daerah otonom tetap bisa membiayai kebutuhannya.


Berikut adalah Realisasi Penerimaan Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Menurut Jenis Penerimaan 2013-2016 (Ribu Rupiah)

sumber : https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1288

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa sumber pendapatan daerah terbesar selalu berasal dari pajak daerah dan Dana Alokasi Umum. Maka dari itu, pemerintah daerah harus menggali lebih dalam potensi daerah untuk meningkatkan PAD. 

Senin, 28 Agustus 2017

ANALISIS IMPLEMENTASI DANA PERIMBANGAN (KAJIAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004)


Dana perimbangan adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut lahir karena adanya penyerahan kewenangan kepada setiap daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya  sendiri (otonomi daerah) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan konsekuensi terhadap besarnya dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan pembangunan daerah. Terbatasnya sumber pendapatan daerah menyebabkan tak jarang dana yang ada tidak cukup untuk menutup atau memenuhi pembiaayaan daerah. Hal ini tentunya akan menjadi beban bagi otonomi daerah dan pada akhirnya akan menghambat pembangunan nasional. Maka dari itu munculah dana perimbangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar pembiayaan daerah yang kurang bisa tercukupi. Dana perimbangan sendiri bersumber dari pendapatan APBN yang memang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Selain untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah ( UU No. 34 Tahun 2004 Bab I Pasal 3), dana perimbangan juga bertujuan untuk :

  1. Memberdayakan dan meningkatkan perekonomian daerah;
  2. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proposional, rasional, transparan, partisipatif, akuntabel, dan pasti;
  3. Mencerminkan pembagian tugas, kewenangan, dan tanggungjawab yang jelasa antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah;
  4. Memberikan acuan yang jelas tentang pembagian tentang pembagian alokasi penerimaan negara bagi daerah;
  5. Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah; dan
  6. Menjadi pedoman pokok tentang keuangan daerah

Sebagai pengganti dari Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 memang seharunya bisa lebih baik dari pendahulunya, namun ternyata dalam pelaksanaannya undang-undang tersebut masih belum bisa dijalankan secara konsekuen oleh pemerintah. Hal itu dapat dilihat dari beberapa temuan BPK dalam pemeriksaan terhadap penyaluran dana perimbangan pada tahun 2007. Dalam pemeriksaan tersebut setiap bagian dari dana perimbangan (baik DAK, DAU maupun Dana Bagi Hasil)  terdapat ketidaksesuaian atas penetapan alokasi dan penyalurannya. Tercatat bahwa pada tahun 2007 realisasi dari perencanaan anggaran dana perimbangan hanya bisa mencapai 42.66% saja. Berikut adalah uraian dari realisasi penyaluran dana perimbangan


No
Uraian

2007



Anggaran
Realisasi
%
1
Dana Alokasi Umum
164,79
95,76
58,11
2
Dana Alokasi Khusus
17,09
2,07
12,08
3
Dana Bagi Hasil
68,46
8,98
13,12

Jumlah
250,34
108,81
42,66

Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa adanya ketidaksesuaian antara anggaran dengan realisasi di lapangan. Hal ini tentunya menjadi sebuah PR bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pelaksanaan dari dana perimbangan agar dapat sesuai dengan peraturan yang ada.


sumber : 
Halim Abdul. Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daerah. Yogjakarta. UPP AMP YKPN. 2001
Majalah Triwulan BPK RI No.112/April 2008 - Juli 2008